Gubernur Bibit Waluyo resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tawa Tengah tahun 2012, Jumat (18/11). Rata-rata besaran UMK 35 kabupaten/kota Rp 834.255,30. Kenaikan UMK terendah di Kota Semarang, 3,14 persen atau Rp 30.177. Pada 2011 upah minimum di ibu kota provinsi ini Rp 961.323, tahun 2012 UMK Kota Semarang menjadi Rp 991.500. Kenaikan paling tinggi di Temanggung, yakni naik
No comments:
Post a Comment